1. Disunnahkan
pada shalat Shubuh di hari Jum'at, imam membaca surat al-Sajdah al-Insan
secara sempurna. Hal ini sebagaimana yang telah dikerjakan Nabi
Shallallahu 'Alaihi Wasallam, karenanya jangan memotong sebagiannya
seperti yang banyak dilakukan oleh para imam shalat.
Diriwayatkan
dari Ibnu 'Abbas radliyallah 'anhuma, Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam
membaca dalam shalat Fajar (Shubuh) hari Jum'at: Aliif Laam Miim
Tanziil (Surat al-Sajdah) pada rakaat pertama dan pada rakaat kedua
membaca Surat al-Insan." (HR. Bukhari dan Muslim serta yang lainnya)
2. Disunnahkan memperbanyak membaca shalawat untuk Nabi Shallallahu
'Alaihi Wasallam. Hal ini berdasarkan hadits Aus bin Aus Radhiyallahu
'Anhu, dari Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam, beliau bersabda:
إِنَّ مِنْ أَفْضَلِ أَيَّامِكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فِيهِ خُلِقَ آدَمُ
وَفِيهِ قُبِضَ وَفِيهِ النَّفْخَةُ وَفِيهِ الصَّعْقَةُ فَأَكْثِرُوا
عَلَيَّ مِنْ الصَّلَاةِ فِيهِ فَإِنَّ صَلَاتَكُمْ مَعْرُوضَةٌ عَلَيَّ
"Sesungguhnya di antara hari kalian yang paling afdhal adalah hari
Jum'at. Pada hari itu Adam diciptakan dan diwafatkan, dan pada hari itu
juga ditiup sangkakala dan akan terjadi kematian seluruh makhluk. Oleh
karena itu perbanyaklah shalawat di hari Jum'at, karena shalawat akan
disampaikan kepadaku."
Para shahabat berkata: "Ya Rasulallah,
bagaimana shalawat kami atasmu akan disampaikan padamu sedangkan kelak
engkau telah lebur dengan tanah?"
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi
Wasallam menjawab: "Sesungguhnya Allah mengharamkan bumi memakan jasad
para Nabi." (HR. Abu Dawud, Nasai, Ibnu Majah, Ahmad, dan al Hakim)
3. Disunnahkan membaca surat al-Kahfi pada hari Jum'at berdasarkan
hadits Abu Sa'id al-Khudri Radhiyallahu 'Anhu, Rasulullah Shallallahu
'Alaihi Wasallam bersabda:
مَنْ قَرَأَ سُوْرَةَ الْكَهْفِ لَيْلَةَ الْجُمْعَةِ أَضَاءَ لَهُ مِنَ النُّوْرِ فِيْمَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْبَيْتِ الْعَتِيْقِ
"Barangsiapa membaca surat al-Kahfi pada malam Jum’at, maka dipancarkan
untuknya Allah Subhanahu wa Ta'ala akan menyinarinya dengan cahaya
antara dia dan Baitul 'atiq." (Sunan Ad-Darimi, no. 3273. Juga
diriwayatkan al-Nasai dan Al-Hakim)
4. Melaksanakan shalat Jum'at
bagi laki-laki muslim, merdeka, mukallaf, dan tinggal di negerinya.
Atas mereka shalat Jum'at hukumnya wajib. Sementara bagi budak, wanita,
anak kecil dan musafir, maka shalat Jum'at tidak wajib atas mereka.
Namun, jika mereka menghadirinya, maka tidak apa-apa dan sudah gugur
kewajiban Dzuhurnya. Dan kewajiban menghadiri shalat Jum'at menjadi
gugur disebabkan beberapa sebab, di antaranya sakit dan rasa takut.
(Lihat: Syarh al-Mumti': 5/7-24)
5. Mandi besar pada hari Jum'at juga termasuk tuntunan Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam. Beliau bersabda,
إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْجُمُعَةِ فَلْيَغْتَسِلْ
"Apabila salah seorang kalian berangkat shalat Jum'at hendaklah dia mandi." (HR. Muslim)
6. Memakai minyak wangi, bersiwak, dan mengenakan pakaian terbagusnya
merupakan adab menghadiri shalat Jum'at yang kudu diperhatikan oleh
seorang muslim. Dari Abu Darda' Radhiyallahu 'Anhu, Rasulullah
shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
مَنْ اغْتَسَلَ يَوْمَ
الْجُمُعَةِ وَلَبِسَ ثِيَابَهُ وَمَسَّ طِيبًا إِنْ كَانَ عِنْدَهُ ثُمَّ
مَشَى إِلَى الْجُمُعَةِ وَعَلَيْهِ السَّكِينَةُ وَلَمْ يَتَخَطَّ أَحَدًا
وَلَمْ يُؤْذِهِ وَرَكَعَ مَا قُضِيَ لَهُ ثُمَّ انْتَظَرَ حَتَّى
يَنْصَرِفَ الْإِمَامُ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَ الْجُمُعَتَيْنِ
"Siapa mandi pada hari Jum'at, lalu memakai pakaiannya (yang bagus) dan
memakai wewangian, jika punya. Kemudian berjalan menuju shalat Jum'at
dengan tenang, tidak menggeser seseorang dan tidak menyakitinya, lalu
melaksanakan shalat semampunya, kemudian menunggu hingga imam beranjak
keluar, maka akan diampuni dosanya di antara dua Jum'at." (HR. Ahmad)
Dari Abu Sa'id al-Khudri Radhiyallahu 'Anhu, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda,
غُسْلُ يَوْمِ الْجُمُعَةِ عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ وَسِوَاكٌ وَيَمَسُّ مِنْ الطِّيبِ مَا قَدَرَ عَلَيْهِ
"Mandi hari Jum'at itu wajib bagi setiap orang yang bermimpi. Begitu
pula dengan bersiwak dan memakai wewangian jika mampu melaksanaknnya
(jika ada)." (HR. Bukhari dan Muslim)
7. Disunnahkan berangkat
lebih pagi (lebih awal) saat menghadiri shalat Jum'at. Sunnah ini
hamper-hampir saja mati dan tidak pernah terlihat lagi.
مَنْ
اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ غُسْلَ الْجَنَابَةِ ثُمَّ رَاحَ
فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَدَنَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّانِيَةِ
فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَقَرَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّالِثَةِ
فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ كَبْشًا أَقْرَنَ وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ
الرَّابِعَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ دَجَاجَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ
الْخَامِسَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَيْضَةً فَإِذَا خَرَجَ الْإِمَامُ
حَضَرَتْ الْمَلَائِكَةُ يَسْتَمِعُونَ الذِّكْرَ
"Barangsiapa
mandi di hari Jum’at seperti mandi janabah, kemudian datang di waktu
yang pertama, ia seperti berkurban seekor unta. Barangsiapa yang datang
di waktu yang kedua, maka ia seperti berkurban seekor sapi. Barangsiapa
yang datang di waktu yang ketiga, ia seperti berkurban seekor kambing
gibas. Barangsiapa yang datang di waktu yang keempat, ia seperti
berkurban seekor ayam. Dan barangsiapa yang datang di waktu yang kelima,
maka ia seperti berkurban sebutir telur. Apabila imam telah keluar (dan
memulai khutbah), malaikat hadir dan ikut mendengarkan dzikir
(khutbah).” (HR. Muttafaqun 'alaih)
dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
إِذَا كَانَ يَوْمُ الْجُمُعَةِ كَانَ عَلَى كُلِّ بَابٍ مِنْ أَبْوَابِ
الْمَسْجِدِ الْمَلَائِكَةُ يَكْتُبُونَ الْأَوَّلَ فَالْأَوَّلَ فَإِذَا
جَلَسَ الْإِمَامُ طَوَوْا الصُّحُفَ وَجَاءُوا يَسْتَمِعُونَ الذِّكْرَ
"Apabila hari Jum'at tiba, pada pintu-pintu masjid terdapat para
Malaikat yang mencatat urutan orang datang, yang pertama dicatat
pertama. Jika imam duduk, merekapun menutup buku catatan, dan ikut
mendengarkan khutbah." (HR. Bukhari dan Muslim)
8. Saat menunggu
imam datang, seorang muslim yang menghadiri shalat jum'at dianjurkan
untuk menyibukkan diri dengan shalat, dzikir ataupun membaca Al-Qur'an.
9. Wajib mendengarkan khutbah yang disampaikan imam dengan seksama,
tidak boleh sibuk sendiri sehingga tidak memperhatikannya. Akibatnya,
Jum'atannya akan sia-sia.
Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'Anhu, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda:
إِذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ أَنْصِتْ وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ فَقَدْ لَغَوْتَ
"Jika engkau berkata pada temanmu pada hari Jum'at, "Diamlah!", sewaktu
imam berkhutbah, berarti kemu telah berbuat sia-sia." (Muttafaqun
'Alaih, lafadz milik al Bukhari)
Makna laghauta, menurut Imam al
Shan'ani dalam Subulus Salam, ". . . makna yang paling mendekati
kebenaran adalah pendapat Ibnul Muniir, yaitu yang tidak memiliki nilai
baik. Adapula yang mengatakan, (maknanya) batal keutamaan
(pahala-pahala) Jum’atmu dan nilainya seperti shalat Dhuhur.”
Dalam hadits lain, beliau Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda:
وَمَنْ مَسَّ الْحَصَى فَقَدْ لَغَا
"Barangsiapa bermain-main krikil, maka sia-sialah Jum'atnya." (HR. Muslim)
Imam an Nawawi rahimahullah menjelaskan dalam Syarh Shahih Muslim,
"dalam hadits tersebut terdapat larangan memegang-megang krikil dan
lainnya dari hal yang tak berguna pada waktu khutbah. Di dalamnya
terdapat isyarat agar menghadapkan hati dan anggota badan untuk
mendengarkan khutbah. Sedangkan makna lagha (perbuatan sia-sia) adalah
perbuatan batil yang tercela dan hilang pahalanya."
laghauta :
yaitu yang tidak memiliki nilai baik. Adapula yang mengatakan,
(maknanya) batal keutamaan (pahala-pahala) Jum’atmu dan nilainya seperti
shalat Dhuhur.
10. Pada saat masuk masjid, didapati imam sudah
naik mimbar menyampaikan khutbah, maka tetap disunnahkan untuk shalat
dua rakaat yang ringan sebelum ia duduk. Hal ini didasarkan kepada
hadits Jabir bin Abdillah Radhiyallahu 'Anhu, yang menceritakan: Bahwa
Sulaik al-Ghathafani datang ke masjid pada hari Jum'at saat Nabi
Shallallahu 'Alaihi Wasallam berkhutbah. Sulaik langsung duduk, maka
Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda, "Jika salah seorang kalian
mendatangi shalat Jum'at, dan (mendapati) imam sedang khutbah, maka
hendaknya ia shalat dua rakaat lalu baru duduk." (HR. Muslim)
11.
Jika sudah selesai melaksanakan shalat Jum'at, disunnahkan mengerjakan
shalat sunnah sesudahnya. Di sebagian riwayat disebutkan, Nabi
Shallallahu 'Alaihi Wasallam shalat sesudah Jum'at sebanyak dua rakaat,
(Muttafaq' alaih). Dan terdapat dalam riwayat lain, beliau Shallallahu
'Alaihi Wasallam memerintahkan kepada orang yang melaksanakan shalat
sesudah Jum'at sebanyak empat rakaat, (HR. Muslim)
Ishaq
rahimahullah berkata, "Jika ia shalat (sunnah ba'da Jum'at) di masjid
maka ia shalat empat rakaat. Dan jika melaksanakannya di rumahnya, maka
ia shalat dua rakaat."
Abu Bakar al-Atsram berkata, "Kedua-duanya boleh." (al-Hadaiq, Ibnul Jauzsi: 2/183)
"Jika ia shalat (sunnah ba'da Jum'at) di masjid maka ia shalat empat
rakaat. Dan jika melaksanakannya di rumahnya, maka ia shalat dua
rakaat."
12. Memperbanyak doa di penghujung hari Jum'at, karena
termasuk waktu mustajab untuk dikabulkannya doa. Diriwayatkan oleh Abu
Hurairah Radliyallah 'Anhu, dia bercerita: "Abu Qasim (Rasululah)
Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda:
إِنَّ فِي الْجُمُعَةِ لَسَاعَةً لَا يُوَافِقُهَا مُسْلِمٌ قَائِمٌ يُصَلِّي يَسْأَلُ اللَّهَ خَيْرًا إِلَّا أَعْطَاهُ إِيَّاهُ
"Sesungguhnya pada hari Jum'at itu terdapat satu waktu yang tidaklah
seorang hamba muslim berdiri berdoa memohon kebaikan kepada Allah
bertepatan pada saat itu, melainkan Dia akan mengabulkannya." Lalu
beliau mengisyaratkan dengan tangannya, yang kami pahami, untuk
menunjukkan masanya yang tidak lama (sangat singkat). (Muttafaqun
'Alaih)