Pages

Labels

Kamis, 23 Oktober 2014

Pengambilan Uang Google Adsense via Western Union





Secara teknis cara mengambil uang google adsense lewat western union tidak ada perubahan sejak diterbitkannya pembayaran adsense pembayaran via wester union beberapa tahun lalu. Namun yang membedakan hanyalah perubahan  tata letak halaman pembayaran di akun adsense, dan juga pemindahan kode MTCN menjadi NOMOR PEMBAYARAN.

Selain itu ada saja beberapa teman yang masih bingung dan bertanya kenapa mereka sudah mencari-cari kode MTCN sesuai petunjuk tetapi kok tidak ada kode MTCN di akun mereka, padahal saldo telah mencapai ambang pembayaran. Karena angka kode MTCN di akun adsense dipindahkan ke NOMOR PEMBAYARAN.


* Mengapa saya tidak menemukan kode MTCN padahal saldo sudah mencapai ambang pembayaran?

Karena proses pembayaran akan dilakukan pada minggu ke-3 setelah saldo anda mencapai ambang pembayaran. Jadi anda tidak akan menemukan kode MTCN selama 3 minggu setelah saldo anda mencapai $100,00, sampai akhirnya ada pemberitahuan di akun adsense bahwa proses pembayaran dilakukan. Selama 3 minggu hanya ada pemberitahuan di bagian kiri atas akun adsense bahwa saldo anda telah mencapai ambang pembayaran.

* Jadi kapan kode MTCN bisa saya temukan untuk mengambil uang western union di kantor pos?

Tunggu saja sampai ada pemberitahuan di bagian kanan atas akun adsense bahwa pembayaran terakhir "bulan ini" telah diberikan. Pembayaran akan jatuh pada minggu ke-tiga, biasanya dimulai sejak tanggal 24 sampai akhir bulan. Dan itupun anda belum tentu bisa menemukan kode MTCN jika pembayaran "sedang dalam proses". Ketika pembayaran sedang dalam proses maka anda hanya akan melihat gambar di bawah ini.



Rincian pembayaran saat ini belum tersedia, periksa lagi nanti. Jika sudah seperti itu, sekarang tugas anda hanya menunggu saja selama sehari.

* Nah, besoknya silakan diperiksa lagi di akun adsense. Jika proses pembayaran telah selesai dilakukan, maka anda baru akan bisa melihat kode MTCN yang terpampang di "Laporan Penghasilan".

Caranya;

1. Masuk ke akun adsense dan klik "Laporan pembayaran" yang ada di pojok kanan atas.

2. Kemudian klik "Tampilkan detail riwayat pembayaran" yang ada di pojok kanan atas.
3. Lalu scroll ke bagian paling bawah. Maka anda akan melihat Rincian pembayaran


Dimana kode MTCN? Ini yang sering ditanyakan oleh teman-teman. Klik "Laporan Penghasilan" disudut kiri bawah rincian pembayaran. Lihat gambar atas.

4. Selanjutnya akan terbuka halaman di tab baru seperti gambar dibawah ini.

* MTCN adalah NOMOR PEMBAYARAN. Siapkan kertas dan fulpen, lalu catat;

- Kode MTCN atau Nomor Pembayaran (jumlahnya ada 10 digit)

- Jumlah uang dalam USD (lihat di Deskripsi bagian bawah disitu)

5. Kemudian silakan kembali ke halaman rincian pembayaran tadi yang seperti gambar dibawah ini.

 * Lalu tambahkan data-data berikut ini di kertas tempat anda mencatat kode MTCN dan jumlah uang tadi;

- Informasi Pengirim (Nama Pengirim):
  Google Inc.
  1600 Amphitheatre Parkway
  Mountain View CA 94043
  USA

- Nama penerima pembayaran (lihat di KTP anda)


6. Besoknya data-data di kertas tersebut silakan dibawa ke kantor pos dengan membawa KTP asli dan 1 lembar fotocopy (atas nama Penerima Pembayaran). Anda juga bisa mengambil uang di pegadaian, atau tempat-tempat yang ada layanan western unionnya.

Sampaikan kepada pak pos atau petugas western union bahwa anda akan mengambil uang dari Google Adsense.

Berikutnya anda akan diberi formulir pengambilan uang. Silakan diisi dengan lengkap sesuai data yang anda catat tadi dan serahkan kepada pak pos lagi. Maka kertas itu akan ditukar dengan uang oleh pak pos sebagai hasil jerih payah anda ngeblog siang malam sampai lupa makan dan lupa tidur. Setelah itu besoknya jangan lupa saya dibelikan bakso urat sapi yang panas dan pedes, hehehe :D

Selasa, 14 Oktober 2014

"12 AMALAN ISTIMEWA MALAM JUMAT DAN HARINYA"


1. Disunnahkan pada shalat Shubuh di hari Jum'at, imam membaca surat al-Sajdah al-Insan secara sempurna. Hal ini sebagaimana yang telah dikerjakan Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam, karenanya jangan memotong sebagiannya seperti yang banyak dilakukan oleh para imam shalat.
Diriwayatkan dari Ibnu 'Abbas radliyallah 'anhuma, Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam membaca dalam shalat Fajar (Shubuh) hari Jum'at: Aliif Laam Miim Tanziil (Surat al-Sajdah) pada rakaat pertama dan pada rakaat kedua membaca Surat al-Insan." (HR. Bukhari dan Muslim serta yang lainnya)

2. Disunnahkan memperbanyak membaca shalawat untuk Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam. Hal ini berdasarkan hadits Aus bin Aus Radhiyallahu 'Anhu, dari Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam, beliau bersabda:
إِنَّ مِنْ أَفْضَلِ أَيَّامِكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فِيهِ خُلِقَ آدَمُ وَفِيهِ قُبِضَ وَفِيهِ النَّفْخَةُ وَفِيهِ الصَّعْقَةُ فَأَكْثِرُوا عَلَيَّ مِنْ الصَّلَاةِ فِيهِ فَإِنَّ صَلَاتَكُمْ مَعْرُوضَةٌ عَلَيَّ
"Sesungguhnya di antara hari kalian yang paling afdhal adalah hari Jum'at. Pada hari itu Adam diciptakan dan diwafatkan, dan pada hari itu juga ditiup sangkakala dan akan terjadi kematian seluruh makhluk. Oleh karena itu perbanyaklah shalawat di hari Jum'at, karena shalawat akan disampaikan kepadaku."
Para shahabat berkata: "Ya Rasulallah, bagaimana shalawat kami atasmu akan disampaikan padamu sedangkan kelak engkau telah lebur dengan tanah?"
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam menjawab: "Sesungguhnya Allah mengharamkan bumi memakan jasad para Nabi." (HR. Abu Dawud, Nasai, Ibnu Majah, Ahmad, dan al Hakim)

3. Disunnahkan membaca surat al-Kahfi pada hari Jum'at berdasarkan hadits Abu Sa'id al-Khudri Radhiyallahu 'Anhu, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda:
مَنْ قَرَأَ سُوْرَةَ الْكَهْفِ لَيْلَةَ الْجُمْعَةِ أَضَاءَ لَهُ مِنَ النُّوْرِ فِيْمَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْبَيْتِ الْعَتِيْقِ
"Barangsiapa membaca surat al-Kahfi pada malam Jum’at, maka dipancarkan untuknya Allah Subhanahu wa Ta'ala akan menyinarinya dengan cahaya antara dia dan Baitul 'atiq." (Sunan Ad-Darimi, no. 3273. Juga diriwayatkan al-Nasai dan Al-Hakim)

4. Melaksanakan shalat Jum'at bagi laki-laki muslim, merdeka, mukallaf, dan tinggal di negerinya. Atas mereka shalat Jum'at hukumnya wajib. Sementara bagi budak, wanita, anak kecil dan musafir, maka shalat Jum'at tidak wajib atas mereka. Namun, jika mereka menghadirinya, maka tidak apa-apa dan sudah gugur kewajiban Dzuhurnya. Dan kewajiban menghadiri shalat Jum'at menjadi gugur disebabkan beberapa sebab, di antaranya sakit dan rasa takut. (Lihat: Syarh al-Mumti': 5/7-24)

5. Mandi besar pada hari Jum'at juga termasuk tuntunan Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam. Beliau bersabda,
إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْجُمُعَةِ فَلْيَغْتَسِلْ
"Apabila salah seorang kalian berangkat shalat Jum'at hendaklah dia mandi." (HR. Muslim)

6. Memakai minyak wangi, bersiwak, dan mengenakan pakaian terbagusnya merupakan adab menghadiri shalat Jum'at yang kudu diperhatikan oleh seorang muslim. Dari Abu Darda' Radhiyallahu 'Anhu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
مَنْ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَلَبِسَ ثِيَابَهُ وَمَسَّ طِيبًا إِنْ كَانَ عِنْدَهُ ثُمَّ مَشَى إِلَى الْجُمُعَةِ وَعَلَيْهِ السَّكِينَةُ وَلَمْ يَتَخَطَّ أَحَدًا وَلَمْ يُؤْذِهِ وَرَكَعَ مَا قُضِيَ لَهُ ثُمَّ انْتَظَرَ حَتَّى يَنْصَرِفَ الْإِمَامُ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَ الْجُمُعَتَيْنِ
"Siapa mandi pada hari Jum'at, lalu memakai pakaiannya (yang bagus) dan memakai wewangian, jika punya. Kemudian berjalan menuju shalat Jum'at dengan tenang, tidak menggeser seseorang dan tidak menyakitinya, lalu melaksanakan shalat semampunya, kemudian menunggu hingga imam beranjak keluar, maka akan diampuni dosanya di antara dua Jum'at." (HR. Ahmad)
Dari Abu Sa'id al-Khudri Radhiyallahu 'Anhu, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda,
غُسْلُ يَوْمِ الْجُمُعَةِ عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ وَسِوَاكٌ وَيَمَسُّ مِنْ الطِّيبِ مَا قَدَرَ عَلَيْهِ
"Mandi hari Jum'at itu wajib bagi setiap orang yang bermimpi. Begitu pula dengan bersiwak dan memakai wewangian jika mampu melaksanaknnya (jika ada)." (HR. Bukhari dan Muslim)

7. Disunnahkan berangkat lebih pagi (lebih awal) saat menghadiri shalat Jum'at. Sunnah ini hamper-hampir saja mati dan tidak pernah terlihat lagi.
مَنْ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ غُسْلَ الْجَنَابَةِ ثُمَّ رَاحَ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَدَنَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّانِيَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَقَرَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّالِثَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ كَبْشًا أَقْرَنَ وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الرَّابِعَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ دَجَاجَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الْخَامِسَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَيْضَةً فَإِذَا خَرَجَ الْإِمَامُ حَضَرَتْ الْمَلَائِكَةُ يَسْتَمِعُونَ الذِّكْرَ
"Barangsiapa mandi di hari Jum’at seperti mandi janabah, kemudian datang di waktu yang pertama, ia seperti berkurban seekor unta. Barangsiapa yang datang di waktu yang kedua, maka ia seperti berkurban seekor sapi. Barangsiapa yang datang di waktu yang ketiga, ia seperti berkurban seekor kambing gibas. Barangsiapa yang datang di waktu yang keempat, ia seperti berkurban seekor ayam. Dan barangsiapa yang datang di waktu yang kelima, maka ia seperti berkurban sebutir telur. Apabila imam telah keluar (dan memulai khutbah), malaikat hadir dan ikut mendengarkan dzikir (khutbah).” (HR. Muttafaqun 'alaih)
dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
إِذَا كَانَ يَوْمُ الْجُمُعَةِ كَانَ عَلَى كُلِّ بَابٍ مِنْ أَبْوَابِ الْمَسْجِدِ الْمَلَائِكَةُ يَكْتُبُونَ الْأَوَّلَ فَالْأَوَّلَ فَإِذَا جَلَسَ الْإِمَامُ طَوَوْا الصُّحُفَ وَجَاءُوا يَسْتَمِعُونَ الذِّكْرَ
"Apabila hari Jum'at tiba, pada pintu-pintu masjid terdapat para Malaikat yang mencatat urutan orang datang, yang pertama dicatat pertama. Jika imam duduk, merekapun menutup buku catatan, dan ikut mendengarkan khutbah." (HR. Bukhari dan Muslim)

8. Saat menunggu imam datang, seorang muslim yang menghadiri shalat jum'at dianjurkan untuk menyibukkan diri dengan shalat, dzikir ataupun membaca Al-Qur'an.

9. Wajib mendengarkan khutbah yang disampaikan imam dengan seksama, tidak boleh sibuk sendiri sehingga tidak memperhatikannya. Akibatnya, Jum'atannya akan sia-sia.
Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'Anhu, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda:
إِذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ أَنْصِتْ وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ فَقَدْ لَغَوْتَ
"Jika engkau berkata pada temanmu pada hari Jum'at, "Diamlah!", sewaktu imam berkhutbah, berarti kemu telah berbuat sia-sia." (Muttafaqun 'Alaih, lafadz milik al Bukhari)
Makna laghauta, menurut Imam al Shan'ani dalam Subulus Salam, ". . . makna yang paling mendekati kebenaran adalah pendapat Ibnul Muniir, yaitu yang tidak memiliki nilai baik. Adapula yang mengatakan, (maknanya) batal keutamaan (pahala-pahala) Jum’atmu dan nilainya seperti shalat Dhuhur.”
Dalam hadits lain, beliau Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda:
وَمَنْ مَسَّ الْحَصَى فَقَدْ لَغَا
"Barangsiapa bermain-main krikil, maka sia-sialah Jum'atnya." (HR. Muslim)
Imam an Nawawi rahimahullah menjelaskan dalam Syarh Shahih Muslim, "dalam hadits tersebut terdapat larangan memegang-megang krikil dan lainnya dari hal yang tak berguna pada waktu khutbah. Di dalamnya terdapat isyarat agar menghadapkan hati dan anggota badan untuk mendengarkan khutbah. Sedangkan makna lagha (perbuatan sia-sia) adalah perbuatan batil yang tercela dan hilang pahalanya."
laghauta : yaitu yang tidak memiliki nilai baik. Adapula yang mengatakan, (maknanya) batal keutamaan (pahala-pahala) Jum’atmu dan nilainya seperti shalat Dhuhur.

10. Pada saat masuk masjid, didapati imam sudah naik mimbar menyampaikan khutbah, maka tetap disunnahkan untuk shalat dua rakaat yang ringan sebelum ia duduk. Hal ini didasarkan kepada hadits Jabir bin Abdillah Radhiyallahu 'Anhu, yang menceritakan: Bahwa Sulaik al-Ghathafani datang ke masjid pada hari Jum'at saat Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam berkhutbah. Sulaik langsung duduk, maka Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda, "Jika salah seorang kalian mendatangi shalat Jum'at, dan (mendapati) imam sedang khutbah, maka hendaknya ia shalat dua rakaat lalu baru duduk." (HR. Muslim)

11. Jika sudah selesai melaksanakan shalat Jum'at, disunnahkan mengerjakan shalat sunnah sesudahnya. Di sebagian riwayat disebutkan, Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam shalat sesudah Jum'at sebanyak dua rakaat, (Muttafaq' alaih). Dan terdapat dalam riwayat lain, beliau Shallallahu 'Alaihi Wasallam memerintahkan kepada orang yang melaksanakan shalat sesudah Jum'at sebanyak empat rakaat, (HR. Muslim)
Ishaq rahimahullah berkata, "Jika ia shalat (sunnah ba'da Jum'at) di masjid maka ia shalat empat rakaat. Dan jika melaksanakannya di rumahnya, maka ia shalat dua rakaat."
Abu Bakar al-Atsram berkata, "Kedua-duanya boleh." (al-Hadaiq, Ibnul Jauzsi: 2/183)
"Jika ia shalat (sunnah ba'da Jum'at) di masjid maka ia shalat empat rakaat. Dan jika melaksanakannya di rumahnya, maka ia shalat dua rakaat."

12. Memperbanyak doa di penghujung hari Jum'at, karena termasuk waktu mustajab untuk dikabulkannya doa. Diriwayatkan oleh Abu Hurairah Radliyallah 'Anhu, dia bercerita: "Abu Qasim (Rasululah) Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda:
إِنَّ فِي الْجُمُعَةِ لَسَاعَةً لَا يُوَافِقُهَا مُسْلِمٌ قَائِمٌ يُصَلِّي يَسْأَلُ اللَّهَ خَيْرًا إِلَّا أَعْطَاهُ إِيَّاهُ
"Sesungguhnya pada hari Jum'at itu terdapat satu waktu yang tidaklah seorang hamba muslim berdiri berdoa memohon kebaikan kepada Allah bertepatan pada saat itu, melainkan Dia akan mengabulkannya." Lalu beliau mengisyaratkan dengan tangannya, yang kami pahami, untuk menunjukkan masanya yang tidak lama (sangat singkat). (Muttafaqun 'Alaih)

Amalan-amalan yang dianjurkan dan Dilarang Pada Hari Jum'at


Di samping shalat Jum’at dan seluruh rangkaian ibadah yang menyertainya, ada beberapa amalan yang disyariatkan untuk dikerjakan pada hari Jum’at, di antaranya.

1. Memperbanyak shalawat atas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam
Hal ini berlandaskan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam,
“Sesungguhnya di antara hari-hari kalian yang paling mulia adalah hari Jum’at. Karena itu, perbanyaklah bershalawat kepadaku pada hari itu karena shalawat kalian akan ditampakkan kepadaku.” (HR. Abu Dawud dalam as-Sunan no. 1528 dari Aus bin Aus radhiyallahu ‘anhu. An-Nawawi rahimahullah dalam Riyadhus Shalihin menyatakannya shahih)

2. Membaca surat al-Kahfi pada malam Jum’at dan siang harinya
Landasannya adalah atsar Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,
“Barangsiapa membaca surat al-Kahfi pada hari Jum’at, akan bersinar baginya cahaya antara dirinya dan Baitul Haram.” (Riwayat al-Baihaqi dalam asy-Syu’ab dan dinyatakan shahih oleh al-’Allamah al-Albani dalam Shahih al-Jami’)
Atsar tersebut juga datang dengan lafadz yang lain, “Barangsiapa membaca surat al-Kahfi pada hari Jum’at maka akan bersinar baginya cahaya antara dua Jum’at.” (Riwayat an-Nasa’i dalam Alyaum Wallailah, dan asy-Syaikh al-Albani menyatakan shahih dalam Shahih at-Targhib no. 735)
Adapun hadits yang menyebutkan,
“Barangsiapa membaca (surat) Yasin pada suatu malam, ia berada di pagi hari dalam keadaan telah diampuni. Barangsiapa membaca (surat) ad-Dukhan pada malam Jum’at, ia berada di pagi hari dalam keadaan telah diampuni,”
adalah hadits palsu. Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnul Jauzi rahimahullah dalam al-Maudhu’at. Ibnul Jauzi rahimahullah berkata, “Ad-Daruquthni berkata, ‘Muhammad bin Zakaria (perawi hadits ini) memalsukan hadits’.” (Lihat kitab Ahaditsul Jumu’ah hlm. 131)

3. Disunnahkan membaca surat as-Sajdah dan ad-Dahr (al-Insan) pada shalat subuh di hari Jum’at
Hal ini berlandaskan hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam membaca pada shalat subuh di hari Jum’at “Alam tanziil” (surat as-Sajdah) dan “Hal ataa ‘alal insaan” (surat ad-Dahr). (Shahih al-Bukhari no. 891)
Disebutkan bahwa hikmah disyariatkannya membaca dua surat ini karena keduanya mengandung isyarat tentang penciptaan Adam yang terjadi pada hari Jum’at dan adanya isyarat tentang kondisi hari kiamat yang akan terjadi pada hari Jum’at. (lihat Fathul Bari 2/379)

Larangan-larangan Pada Hari Jum’at

1. Dilarang mengkhususkan malam Jum’at dengan shalat malam

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda,
“Janganlah kalian mengkhususkan malam Jum’at untuk shalat malam di antara malam-malam yang ada.”

2. Larangan mengkhususkan puasa pada siang harinya
Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda,
“Janganlah kalian mengkhususkan hari Jum’at dengan puasa di antara hari-hari yang ada kecuali (bertepatan) dengan puasa yang biasa dilakukan oleh salah seorang dari kalian.” (HR. Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)
Demikian pula hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda, “Janganlah salah seorang kalian puasa di hari Jum’at kecuali (bersama) sehari sebelumnya atau setelahnya’.” (Muttafaqun ‘alaih)
Adapun hikmah dilarangnya puasa pada hari Jum’at karena pada hari itu disyariatkan memperbanyak ibadah, yaitu zikir, doa, tilawah al-Qur’an, dan shalawat atas Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam. Oleh karena itu, seseorang dianjurkan tidak berpuasa agar bisa menopang terlaksananya amalan-amalan tersebut dengan semangat tanpa kebosanan.
Hal ini sama dengan jamaah haji yang wukuf di Padang Arafah yang disunnahkan tidak berpuasa karena hikmah tersebut.
Ada pula ulama yang menyebutkan hikmah yang lain, yaitu karena hari Jum’at adalah hari raya, dan pada hari raya tidak boleh berpuasa.
Demikian pula di antara hikmahnya adalah untuk menyelisihi orang-orang Yahudi karena mereka mengkhususkan hari raya mereka untuk puasa. Wallahu a’lam.
(Diringkas dari kitab Ahaditsul Jumu’ah hlm. 47-48)
 
 
Blogger Templates